Sumur Ilegal di KM 51 Kabupaten Batanghari Semburkan Minyak, Ini Penjelasan Pertamina dan Polda Jambi

Sumur Ilegal di KM 51 Kabupaten Batanghari Semburkan Minyak, Ini Penjelasan Pertamina dan Polda Jambi

Sumur Ilegal di KM 51 Kabupaten Batanghari Semburkan Minyak, Ini Penjelasan Pertamina dan Polda Jambi-Ist/jambi-independent -

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Tim Gabungan yang terdiri dari Pertamina EP JAMBI, Polres BATANGHARI dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas, Kamis 6 Oktober 2022.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan Tim ke Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, yang mana menurut laporan dari masyarakat disana ada lokasi Sumur illegal yang mengeluarkan minyak.

"Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut, " ungkapnya, Jumat 7 Oktober 2022.

Selanjutnya Tim tiba di Pos Security PT. AAS dan melaksanakan konsolidasi untuk menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.

BACA JUGA:Biadab! Bapak di Bungo Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 

BACA JUGA:Suzuki Kenalkan 3 Motor Skutik Terbaru

"Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector," katanya. 

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada.

"Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur," lanjutnya. 

Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 (satu) buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

BACA JUGA:Founder BKDZN Pacu Semangat Pemimpin Muda, Beberkan Penyebab Orang Belum Sukses 

BACA JUGA:Atas Perintah 3 Orang Ini, 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

"Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina," sambungnya. 

Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina Estimasi biaya tutup sebesar 3,3 Milyar Rupiah, dan melakukan koordinasi dengan Pihak SKK MIGAS dan PERTAMINA EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: