Aturan Baru,Pakaian Adat akan Menjadi Seragam Sekolah SD hingga SMA

Aturan Baru,Pakaian Adat akan Menjadi Seragam Sekolah SD hingga SMA

Siswa SMAN 11 Surabaya bersiap pulang sekolah-Foto : Miftakhul Rozaq-Harian Disway

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -Siswa SD hingga SMA dalam waktu dekat harus menggunakan pakaian adat sebagai salah satu seragam seragam sekolah.

Hal itu merupakan peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. 

Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

BACA JUGA:Dewan Minta Jokowi Hati Hati Soal Instruksi Mobil Listrik

BACA JUGA:Soal Capres Pendamping Anies, Nasdem : Perspektifnya Kami Serahkan ke Anies

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Makin Ambyar, Rupiah Hari Ini Tembus Rp 15.318

BACA JUGA:Pelatihan Pembuatan Biopestisida Sebagai Pendukung Budidaya Nenas Organik Berkelanjutan di Desa Jati Mulyo

Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.

Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id