Aturan Baru,Pakaian Adat akan Menjadi Seragam Sekolah SD hingga SMA
Siswa SMAN 11 Surabaya bersiap pulang sekolah-Foto : Miftakhul Rozaq-Harian Disway
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:
BACA JUGA:Polres Sarolangun Gunakan Anjing Pelacak, Sudah 6 Hari Ahmad Sabri Belum Ada Jejak
- Pakaian Seragam Nasiona
- Pakaian Seragam Pramuka.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
- Pakaian adat
Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).
2. Model dan warna seragam sekolah
A. Model dan warna seragam nasional
- SD/SDLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- SMP/SMPLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id