Program PTSL dari BPN/ATR di Tanjab Timur Tersendat, Ini Penyebabnya

Program PTSL dari BPN/ATR di Tanjab Timur Tersendat, Ini Penyebabnya

Program PTSL dari BPN/ATR di Tanjab Timur Tersendat-Harpandi/jambi-independent -

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui perwakilan BPN/ATR di setiap wilayah yang ada di Indonesia saat ini tengah berupaya mengejar target agar masyarakat yang memiliki bidang tanah yang sah bisa memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut dengan memiliki sertifikat.

Untuk itu, sejak beberapa tahun belakangan ini pihak BPN/ATR Kabupaten Tanjab Timur juga terus mewujudkan asa tersebut agar program ini bisa berjalan dengan maksimal dan masyarakat bisa memiliki sertifikat secara gratis.

Akan tetapi, saat ini ada kendala dalam pelaksanaan program tersebut. Dimana, pihak BPN/ATR Kabupaten Tanjab Timur masih menemukan beberapa pemilik tanah yang masuk dalam program PTSL tersebut belum melengkapi berkas atau dokumen kelengkapan untuk penerbitan sertifikat atas tanahnya.

Bahkan, dari target 7 ribu bidang yang masuk dalam program PTSL tahun ini, setengah diantaranya didapati masih terdapat kekurangan dari segi pemberkasan.

BACA JUGA:Tak Minta Ganti Rugi ke Lion Air, Ari Lasso : Sumbangkan ke Yayasan Kanker Saja 

BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran di Jaluko yang Sebabkan 2 Orang Anak Meninggal Dunia

Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Tanjab Timur Egi M Wilda melalui Kasi Survey Pemetaan Akhamd Nizarudin saat diwawancarai di ruang kerjanya Jumat 21 Oktober 2022 mengatakan, untuk program PTSL tahun ini, ada 15 desa di Kabupaten Tanjab Timur yang menjadi Penetapan Lokasi (Penlok).

Untuk pengukuran sudah dilaksanakan dan berhasil 100 persen, serta telah mencukupi untuk 7 ribu bidang. Kemudian, nantinya ada target sertifikat.

"Jadi, setelah pengukuran ini nantinya akan jadi peta. Lalu ditindaklanjuti dengan pemberkasan, yang terdiri dari alas hak, hubungan hukum, kwitansi, KTP dan beberapa berkas penunjang lainnya," ucapnya.

Nantinya, pemberkasan itu akan digabungkan dengan pemetaan, kemudian akan dibuat SK pemberian hak nya, barulah akan dicatat untuk menjadi sertifikat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Jaluko, 2 Bocah Tewas 

BACA JUGA:Etilen Glikol pada Obat Sirup Merupakan Bahan Pembuat Botol Plastik, Pedagang : Mengapa Baru Ditarik Sekarang?

"Di bagian pemberkasan tadi, kami banyak mengalami kendala. Diantaranya yaitu, komunikasi antara perangkat desa dengan masyarakat pemilik bidang tanah yang masuk dalam program ini kurang menyeluruh terkait berkas apa saja yang perlu dilengkapi, kemudian komunikasi masyarakat dengan kami juga agak terputus," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, pihak BPN/ATR setempat berupaya mencari titik permasalahannya dan berupaya untuk jemput bola agar diketahui apa yang sebenarnya menjadi penyebab dari keterlambatan pemberkasan tersebut, supaya segala permasalahan bisa segera dipecahkan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: