Hewan Ternak di Tanjab Timur yang Terkena Razia Penertiban, Pemilik Harus Bayar Rp1 Juta untuk Menebusnya
Sapi warga di Tanjab Timur yang berkeliaran di jalan -Harpandi/jambi-independent -
Dirinya juga menerangkan, jika ada hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya atau di lokasi fasilitas umum dan terjaring dalam razia, maka selanjutnya hewan tersebut akan ditempatkan di lokasi karantina atau tempat penitipan hewan ternak.
Di lokasi itu, pemilik hewan ternak tersebut akan dibebankan biaya penitipan serta pemeliharaan hewan ternak sebesar Rp 50 ribu untuk hewan ternak berukuran besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 25 ribu untuk hewan ternak berukuran kecil seperti kambing.
BACA JUGA:Penyanyi Tulus Borong 7 Piala AMI Awards
BACA JUGA:Waw, Segini Cadangan Batu Bara di Jambi Menurut Kementerian ESDM, Baru Habis 100 Tahun Lagi
Selain itu, untuk menebus hewan ternak tersebut, pemiliknya juga akan dikenakan denda sekitar Rp 1 juta untuk hewan ternak berukuran besar dan denda sekitar Rp 250 ribu untuk hewan ternak berukuran kecil.
"Denda dan biaya penitipan itu beda, jadi kalau pemiliknya mau ngambil hewan ternak yang terkena razia di tempat penitipan, akan dikenakan biaya penitipan selama beberapa hari dan denda," terangnya.
Jika dalam kurun waktu 5 sampai 7 hari hewan tersebut tidak ditembus atau dijemput pemiliknya, dalam hal ini tim atau petugas terkait boleh melelang hewan ternak yang terjaring razia tersebut.
"Nanti, dari hasil penjualan dengan cara dilelang tersebut, harga jual hewan tersebut akan dipotong biaya administrasi, lalu sisanya akan dikembalikan ke pemilik resminya," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: