Waduh...Banyak Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bungo Menunggak Pajak, Total Rp 632 Juta
Kendaraan dinas di Bungo-Siti Halimah/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) milik OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Bungo. Angkanya bahkan mencapai Rp 632 juta.
Angka ini diperoleh berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten Bungo.
Kepala UPTD PPD Samsat Kabupaten Bungo Musdarson mengatakan untuk tunggakan kendaraan dinas milik OPD yang ada di Kabupaten Bungo tersebut meliputi berbagai jenis.
Tunggakan pajak ada pada kendaraan roda dua, dan roda empat, terhitung sejak beberapa tahun belakangan dengan nilai tagihan mencapai Rp 632 juta.
BACA JUGA:Viral Video Mesum Mahasiswi di Bungo, Ini Kata Rektor
BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Viral yang Enak di Jambi, Sudah Pernah Coba?
"Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan, terhitung sampai Desember 2022 kendaraan Dinas OPD Kabupaten Bungo yang berplat merah menunggak pajak, tagihan pajak kendaraan dinas ini mencapai Rp 632 juta ," katanya saat diwawancarai usai acara sosialisasi pemutihan pajak bertempat diruang pola Kantor Bupati Bungo pada Kamis 8 Desember 2022.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak ini, pihaknya telah melakukan upaya penagihan. Baik kepada OPD penanggung jawab melalui surat yang dikirim ke dinas-dinas terkait maupun ke Badan keuangan daerah Kabupaten Bungo.
"Sejauh ini dari hasil koordinasi yang mereka lakukan diketahui sejumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini karena dokumen persyaratan yang contoh salah satu BPKB ada hilang," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Polda Jambi Razia 'Kampung Narkoba' Pulau Pandan, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Kementerian ESDM Keluarkan Surat Edaran Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi, Begini Isinya
"Kita juga telah sampaikan kepada dinas terkait dan sebagian besar pemenuhan persyaratan yang belum terpenuhi mari segera selesaikan persyaratan dan lakukan pembayarannya pajak kendaraannya. Segera manfaatkan pemutihan yang sebentar lagi akan berakhir,"himbaunya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: