14 Tahun jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dilantik jadi Kapolsek, Pegiat Media Pertanyakan Aturan Polri

14 Tahun jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dilantik jadi Kapolsek, Pegiat Media Pertanyakan Aturan Polri

Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek yang menyamar jadi wartawan TVRI. foto: dok/source----

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sosok Iptu Umbaran Wibowo yang kini dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah mengagetkan puvlikt.

Termasuk Pegiat Media Sosial, Darmansyah. 

Dia merasa geli sosok anggota Polri nyambi menjadi wartawan di salah satu televisi swasta.

Darmansyah pun mempertanyakan aturan Polri yang memperbolehkan anggota polisi merangkap jabatan. Sebagaimana halnya yang dilakukan Iptu Umbaran Wibowo.

BACA JUGA:Sampaikan Materi dalam Rakornas Satu Data Indonesia di Jambi, Begini Kata Dirjen IKP Kemenkominfo 

BACA JUGA:Kabar Duka, Ibu Gubernur Jambi Al Haris Meninggal Dunia

“Apa diperbolehkan PNS dari kepolisian rangkap profesi sebagai wartawan dan abdi negara,” ujarnya.

“Kok ada polisi yang menyamar sebagai wartawan/kontributor TVRI selama 14 tahun. Namanya pun tercatat di Dewan Pers sebagai wartawan madya,” kata Darmansyah mengutip Sumeks.co, Rabu 14 Desember 2022.

Karena itu, pria yang akrab disapa Darman itu meminta agar pihak kepolisian menjelaskan ke publik tujuan Iptu Umbaran Wibowo menyamar menjadi jurnalis.

“Kepolisian pun harus menjelaskan tugas atau misi Umbaran Wibowo dari anggota polisi selama menyamar jadi wartawan,” ujarnya.

BACA JUGA:Waduh, Ribuan Warga di Daerah Perbatasan Muaro Jambi Resmi Jadi Warga Sumatera Selatan 

BACA JUGA:Di Luar Prediksi, Segini Dana CSR yang Diterima Pemprov Jambi dari Perusahaan Batu Bara Lewat Kementerian ESDM

“Jika tidak boleh, artinya Dewan Pers atau organisasi wartawan kecolongan memasukkan namanya sebagai peserta uji kompetensi wartawan (UKW),” tuturnya.

“Sebab waktu menyamar menjadi wartawan yang dilakukan Umbaran selama 14 tahun loh,” tambah Darman lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.sumeks.co