Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal, Segini Nilainya
Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Brang Ilegal-Ist/jambi-independent -
"Barang-barang tersebut juga merupakan barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat (karena tidak higienis) dan barang tersebut berstatus sebagai barang dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)," pungkasnya.
Pemusnahan barang dikuasi negara dan barang yang menjadi milik negara dilakukan secara simultan di tiga tempat yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Jambi, dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: