Catat Aturan Baru, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina

Catat Aturan Baru, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina

Beli Gas Elpiji 3 Kg harus pakai MyPertamina--JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada aturan baru yang akan diberlakukan khusus untuk pembelian gas elpiji pada 2023 mendatang.

Aturan tersebut adalah pembelian LPG 3 kg harus menggunakan MyPertamina. 

Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional. Hanya saja sudah beberapa daerah yang sudah memberlakukan hal ini.

Hanya saja, kebijakan beli LPG 3 kg pakai MyPertamina akan dimulai 2023 dan masih uji coba secara nasional.

BACA JUGA:Duh, Harga TBS Sawit di Jambi Turun Jauh Minggu Ini, Segini Harganya

BACA JUGA:Mayat Mister X Ditemukan di Kebun Baru, Kayu Aro, Begini Kondisinya

MyPertamina merupakan upaya pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan uji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Meskipun memang saat ini untuk beberapa daerah langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina sudah diterapkan untuk beberapa daerah.

Pemerintah baru akan melakukan uji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan 2023.

Demikian dikatakan Tutuka Ariadji sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Catat..!! Ini Link Pendaftaran 23 Kampus Ikatan Dinas dan Kuliah Gratis

BACA JUGA:Pansus Selesai, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto: Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

“Sekarang kita sudah mulai (melakukan pembatasan, Red), namun tahun depan kita full-kan,” ujar Tutuka Ariadji seperti dilansir dari CNN di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Adapun konsep pembatasan pembelian LPG 3 kg, kata Tutuka Ariadji, akan sama dengan pembelian BBM subsidi.

Bagaimana dengan data untuk pembatasan pembelian LPG 3 kg?

Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pemerintah akan memakai data P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Kemiskinan Ekstrem.

BACA JUGA:BBM Pertalite akan Digantikan CNG, Pertamina Ungkap Jauh Lebih Efisien dan Irit

BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu Cuk Mak Ilang, Lagu Daerah Sumatera Selatan

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Kemiskinan Ekstrem itu diintegrasikan kepada aplikasi MyPertamina secara bertahap. 

Tujuan pembatasan pembelian LPG 3 kg, kata dia, langkah untuk mencapai target subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran. 

Menurutnya, selama ini para pembeli elpiji 3 kg juga ada dari kalangan orang kaya. Jadi bukan hanya masyarakat miskin.

Nah, pemerintah saat ini melakukan evaluasi agar LPG 3 kg yang diperuntukkan warga miskin bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Suharto

BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit

Jadi, kata Tutuka Ariadji, tahun depan atau 2023, warga yang bisa melakukan pembelian LPG 3 kg merupakan orang-orang yang terdata di MyPertamina. 

Bagi masyarakat miskin yang belum terdata di P3KE, kata dia, bisa melakukan registrasi dan daftar di MyPertamina.

Tutuka Ariadji menegaskan bahwa langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina merupakan upaya uji coba saja untuk pendataan, jadi bukan pembatasan total.

Sebelum diujicobakan pada tahun 2023, beli LPG 3 kg pakai MyPertamina, kata dia, sudah diterapkan di 5 daerah kota dan kabupaten. 

BACA JUGA:Oleh-oleh yang Wajib di Beli saat Berada di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Libur Akhir Tahun, Objek Wisata di Kerinci Sudah Banyak di Booking

Nah, tahun depan, langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina akan difullkan. 

Aturan BBM terbaru disahkan pemerintah. Dengan demikian mulai 1 Januari 2023, ada 3 jenis BBM hilang di pasaran. 

Adapun 3 jenis BBM hilang di pasaran itu karena mulai 1 Januari 2022 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi.

Dalam aturan BBM terbaru bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90. 

BACA JUGA:Jangan Lakukan Lagi, Ini Bahaya yang mengintai Jika Mengorek Kuping dengan Cotton Bud

BACA JUGA:Mitos Tentang Bayi yang Wajib di Ketahui, Diantaranya Jadi Manja Jika Sering Digendong

Dengan begitu, mulai 1 Januari 2023, 3 jenis BBM dilarang dijual yaitu jenis BBM RON 87, 88, dan 89.

Aturan BBM terbaru menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM terbaru bahwa BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Promosi KIE Terus Dilakukan BKKBN Ajak Masyarakat Hidup Sehat

BACA JUGA:Di Depan Dirjen dan Anggota DPR RI, Gubernur Jambi Paparkan Rencana Penyelesaian Masalah Angkutan Batu Bara

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

BACA JUGA:Catat, ini Syarat Penerima BLT UMKM 2022

BACA JUGA:Libur Akhir Tahun, Objek Wisata di Kerinci Sudah Banyak di Booking

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (Usep Saeffulloh/radartasik.com)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul aturan baru beli lpg 3 kg pakai mypertamina tahap uji coba sudah diterapkan di 5 daerah


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartasik.com