Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Dijatuhi Vonis 1,6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum JPU, Rikson -Foto : bambang-Jambi-independent.co.id
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa kasus ijazah palsu Hadi Sarosa resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun. Ini setelah proses kasasi terdakwa ditolak Makamah Agung (MA).
Kejari Sarolangun melalui Jaksa Penuntut Umum JPU, Rikson menjelaskan bahwa untuk perkara atas nama Hadi Sarosa alias Ucok, sebelumnya perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun selama 1,6 tahun penjara.
"Terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jambi. Namun putusan Pengadilan Tinggi sama dengan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun. Akhirnya terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA," katanya, Rabu 21 desember 2022.
BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat, Cerita Rakyat dari Sumatera Selatan
BACA JUGA:Pelayanan Puskesmas Paal Merah II Kota Jambi Dikeluhkan, Ini Penyebabnya
Katanya, dari hasil putusan MA tersebut, sudah terima sesuai No.6509/K/pidpid.sus/2022. Pada 8 november 2022 lalu. Hasilnya, putusan tersebut telah memutus perkara terhadap terdakwa Hadi Sarosa St. (Ucok) bin Hasim Soleh.
Dengan amar putusan pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum dan pemohon kasasi Hadi sarosa. Kedua membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500.
BACA JUGA:Info Terbaru! Harga BBM Non Subsidi Bakal Turun, Simak Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
"Artinya putusan ini secara hukum ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan mita akan menggunakan putusan pengadilan Negeri Sarolangun yakni hukuman 1,6 tahun penjara, " tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: