Oknum PNS Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Oknum PNS di Bungo ditangkap-Siti Halimah/jambi-independent.co.id-
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polsek Kota Muara Bungo melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Bungo pada Jumat 30 Desember 2022.
Diketahui, satu oknum PNS di Kabupaten Bungo ditangkap lantaran mencuri motor.
Oknum PNS tersebut merupakan pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Bungo.
Kapolsek Kota Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum PNS Dinas Pariwisata Bungo tersebut pada Rabu, 28 Desember 2022.
BACA JUGA:BNN Provinsi Jambi Amankan 50 Tersangka Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Pengurus SMSI Kabupaten Bungo 2022-2024 Terbentuk, Ini Nama-namanya
“Kami berhasil mengamankan pada Rabu 28 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB. Dia adalah Hendri Sariputra (37) merupakan seorang pegawai PNS Dinas Pariwisata di Kabupaten Bungo,” kata dia.
Diketahui, pelaku mencuri motor di sebuah rumah di Dusun Pulau Pekan, RT 004 Desa Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
“Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kondisi rumah korban di saat orang sedang kosong dan kondisi kunci motor tergantung di motor. Dia langsung mengambil motor, kemudian motornya digadai seharga Rp6 juta, dari pelaku uang digunakan untuk judi online atau slot,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Ini 20 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Penuh Makna
BACA JUGA:Sempat Gagal Tender, Kini Pemprov Jambi Tender Ulang Pembangunan Stadion Center di Pijoan
Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung mengamankan pelaku Hendri Sari Putra alias Momon, kemudian pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Yamaha NMAX NoPol BH 6576 UW diamankan ke Mapolsek Kota Muara Bungo guna proses penyelidikan.
"Atas perbuatan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan kejadian tersebut masyarakat Bungo diimbau agar tetap waspada untuk meninggalkan rumah saat bepergian jauh," ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: