KPK Jadikan Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi, Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Rahima istri mantan Gubernur Jambi, akhirnya mengaku menerima uang suap ketok palu sebesar Rp200 juta. -Dok/jambi-independent-
6. Muntalia (PKB)
7. Sainuddin (PKB)
8. Rudi Wijaya (PKS)
9. Supriyanto (PKS)
10. Sopyan (PPP)
BACA JUGA:Harga Cabai dan Sayuran di Kabupaten Bungo Belum Stabil
BACA JUGA:Minta Semua Aset Tercatat Dengan Baik, Bupati Kerinci : Tertibkan Kembali Mobil Dinas
“Untuk proses penyidikan. Ditahan (10 tersangka) sampai 29 Januari 2023,” ujar Johanis Tanak.
Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.
"Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
BACA JUGA:Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan
BACA JUGA:Bertabur Cuan, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya dan Sukses Tahun 2023
Ali menyebut penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan penyidik.
Menurutnya, dari sidang tersebut KPK menemukan kecukupan alat bukti, sehingga dapat mengembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: