Asyik! 5 Bansos Ini Bakal Cair Awal Tahun 2023, BSU Kapan ya? Ini Kepastian dari Kemnaker

Asyik! 5 Bansos Ini Bakal Cair Awal Tahun 2023, BSU Kapan ya? Ini Kepastian dari Kemnaker

Ilustrasi uang rupiah-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

3. Bantuan Pangan Non-Tunai 

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah dalam memberikan bansos kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.

Tahun 2022 pencairan BPNT dilakukan dalam dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai. Pada dasarnya BPNT merupakan bansos yang diberikan non tunai agar tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Seperti yang kita tahu awal tahun ini, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp. 200.000,- per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari s/d Maret, di bulan April kembali disalurkan bansos berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

BACA JUGA:SKK Migas Sumbagsel dan Kontraktor Kontrak Kerjasama Wilayah Jambi Bersama Polda Jambi Kawal Target Produksi 

BACA JUGA:Prihatin, Fasha Jenguk Balita Penderita Hidrosefalus

4. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.

Bansos ini berupa pembayaran iuran asuransi kesehatan atau BPJS dari pemerintah. Jadi penerima KIS tak perlu membayar lagi iurannya. 

5. PKH Ibu Hamil dan Balita

Yang berhak menerima bansos ini yakni Ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui. Adapun syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bansos. Adapun penerima bantuan harus memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sebagai syarat wajib penerima bansos PKH.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Gelar Malam Apresiasi ASN Berprestasi dan Lomba Inovasi Kota Jambi

BACA JUGA:Awali Tugas di Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan Pantau Kepatuhan Pengendara di Jalan Raya

Itulah 5 bansos yang masih tetap disalurkan pemerintah tahun 2023 ini. Silahkan cek anda dapat bantuan yang mana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiekspres.co.id