Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

pemilihan umum-Foto : Ilustrasi-Pixabay

-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:

-Mengumumkan daftar pemilih sementara

-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

BACA JUGA:Duh, Ada Pejabat Pemprov Jambi Punya Lebih dari 2 Mobil Dinas, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Gunung Poso

-Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanPP

-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id