Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya
pemilihan umum-Foto : Ilustrasi-Pixabay
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:
-Mengumumkan daftar pemilih sementara
-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
-Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
BACA JUGA:Duh, Ada Pejabat Pemprov Jambi Punya Lebih dari 2 Mobil Dinas, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:Gunung Poso
-Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
-Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
-Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanPP
-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id