Ini Peraturan Terbaru, Mobil Jenis Ini Tidak Boleh Lagi Beli BBM Subsidi Pertalite, Cek Jenis Mobilmu di Sini
Mobil jenis tertentu dilarang membeli BBM Pertalite-Foto : Pertamina-
Pihaknya mengharapkan, tidak ada lagi oknum yang bermain-main untuk pembelian Bahan bakar minyak bersubsidi.
"Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," kata Erika.
BACA JUGA:Meski Debit Air Sungai Batanghari Stabil, BPBD Tebo Imbau Warga Tetap Waspada
Saat ini pemerintah telah memproses revisi Perpres yang di dalamnya akan dipertegas mengenai konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi.
“Nantinya masyarakat akan diberikan QR Code dari MyPertamina yang terintegrasi kesemua SPBU,”ungkap Erika dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube BPH Migas.
Erika juga menjelaskan jika kuota pengisian telah habis maka masyarakat tidak bisa lagi membeli Bahan bakar minyak subsidi.
Dengan aturan baru ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan BBM Subdisi. Menurut catatan total kerugian BPH Migas dari penyelewengan bahan bakar minyak sebesar Rp 17 miliar.
BACA JUGA:Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Venna Melinda
BACA JUGA:Meski Debit Air Sungai Batanghari Stabil, BPBD Tebo Imbau Warga Tetap Waspada
Seperti kita ketahui Pertamina sudah membangun program subsidi tepat itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik terhadap penyaluran atau pendistribusian BBM.
“Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain, nanti tidak bisa lagi. Itulah Langkah-langkah pencegahan dengan perbaikan regulasi dan pemanfaatan IT,”jelas Erika.
Selain itu di dalam revisi Perpres tersebut juga akan mengatur tentang kategori kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.
Berikut daftar lengkap kendaraan yang dilarang mengkonsumsi bbm bersubsidi:
BACA JUGA:Makanan ini Disinyalir dapat Timbulkan Jerawat, ada Keripik Kentang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com