Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ahli Forensik: Putri Otak Pembunuhan..
Putri Candrawathi bisa dituntut penjara seumur hidup -Foto: Ricardo-JPNN.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah beberapa kali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Nasib hukuman Putri Candrawathi bisa sama dengan sang suami. Yaitu dituntut penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh ahli psikologi forensik setelah mendengarkan fakta saat JPU membacakan tuntutan hukuman Kuat Maaruf.
BACA JUGA:Program Fakultas Kedokteran UIN Sultan Thaha Jambi, Konsil Kedokteran Indonesia Lakukan Visitasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik mengungkapkan bahwa bisa jadi posisi tersangka akan terjadi perubahan.
Menurut Reza, jika terjadinya perselingkuhan dan Putri mengakui adanya pelecehan untuk menutupinya, hal tersebut akan membuat kasus ini mengarah jika Putri sebagai penyebab utama dari pembunuhan Brigadir J.
“Dengan demikian Putri akan menjadi otak utama dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut,” terang Reza.
Menurut Reza, pada awalnya Putri adalah korban pelecehan yang menyebabkan Sambo emosi dan akhirnya memutuskan untuk menembak Brigadir J, bisa jadi dengan adanya perselingkuhan ini, Putri akan menjadi penyebab kasus ini.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Yello Hotel Jambi Hadirkan Lunar Feast Dinner
BACA JUGA:Tim DG Esports Berganti Nama Menjadi Tim Kagendra, Targetkan Juara di Turnamen AOV dan CODM 2023
Diketahui, dalam pembacaan tuntutan dari Kuat Maaruf, JPU mengungkapkan jika tidak terjadi pelecehan di Magelang, namun yang terjadi adalah perselingkuhan.
Melihat apa yang dungkapkan oleh JPU berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id