Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal
Ilustrasi polisi Indonesia-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
Tunjangan Umum sebesar Rp75.000 per bulan (bagi yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional), Tunjangan Polwan sebesar Rp50.000 per bulan, Tunjangan Beras (18 kg per bulan untuk anggota Polisi, dan 10 kg per bulan untuk istri dan tiap anak).
Uang Lauk Pauk Polri (Tunjangan Lauk Pauk besarannya Rp60.000 per bulan), Tunjangan Khusus Papua bagi yang bekerja di Papua dan Tunjangan Daerah Perbatasan bagi yang ditempatkan di daerah perbatasan.
Tunjangan pensiun dari mulai 1 juta, hingga 4 juta perbulannya.
Tunjangan Khusus Pajak. Gaji polisi juga akan mendapat potongan berupa Pajak (PPh 21) dan Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besarannya 10 persen dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga.*
Artikel ini juga sudah tayang di bengkuluekspress.com, dengan judul Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkuluekspress.com