Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal
Ilustrasi polisi Indonesia-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
2. Tunjangan kinerja
Di akhir tahun 2018 lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaikkan besaran jumlah tunjangan kinerja untuk anggota kepolisian. Besarannya mencapai 70 persen dari total gaji masing-masing polisi.
3. Tunjangan pensiun
Tidak hanya gaji polisi terbaru saja, ternyata Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang di dalamnya tertuang tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.
Tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 sampai Rp2.220.600 per bulan.
BACA JUGA:Biar BBM Lebih Irit, Kalian Wajib Tahu Jarak ke Kota Jambi dari Tiap Kabupaten di Provinsi Jambi
Sementara untuk Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunan yang mereka dapatkan adalah Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100 per bulan.
Gaji pokok polisi yang besarannya bervariasi tergantung pangkat. Tunjangan Istri/Suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan Anak yang besarannya 2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak.
Tunjangan Jabatan Struktural bagi yang menduduki Jabatan Struktural, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
Tunjangan Jabatan Fungsional, bagi yang menduduki Jabatan Fungsional, yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Presiden.
BACA JUGA:Alhamdulillah...BLT BBM Kembali Cair, Cek Nama Penerima Bansos di Sini, Apakah Nama Kamu Ada?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkuluekspress.com