Berkas Telah Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Persidangan

Berkas Telah Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Persidangan

Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati-Foto : Humas Polri-

Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Adapun barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

BACA JUGA:Hadiri Ajang Kreasi SMAN 1, Gubernur Jambi Al Haris Sebut Budaya Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Kata Presiden Jokowi

Sementara itu barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jambi.

Jenderal bintang dua itu diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

BACA JUGA:Jokowi Tolak Usual Kades : Sesuai Aturan Dibatasi 6 Tahun dan 3 Periode

BACA JUGA:Tahun Politik, Bupati Kerinci Adirozal Ingatkan Kades untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar lima kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

BACA JUGA:Pembangunan Resmi Dimulai, Konstruksi Jalan Tol Akses Patimban Ditarget Rampung 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: