Wali Kota Jambi Syarif Fasha Surati Kementerian ESDM Terkait Truk Batu Bara di Jambi, Ini yang Diminta
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, saat melihat truk batu bara yang kedapatan masuk Kota Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-
Sebelumnya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah mengeluarkan aturan dan sanksi bagi truk batu bara yang nekat masuk Kota Jambi.
Tak jarang, Wali Kota Jambi menerima atau melihat video angkutan batu bara yang masuk jalanan Kota Jambi, dari warga Kota Jambi.
Fasha pun menyebutkan, kondisi ini membuat seolah-olah pemerintah tidak ada.
Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. "Hal ini tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang," kata Fasha, saat memulai rapat membahas angkutan batu bara, Rabu 25 Januari 2023.
Kata Fasha, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan tiap malamnya.
BACA JUGA:Jokowi Tolak Usual Kades : Sesuai Aturan Dibatasi 6 Tahun dan 3 Periode
BACA JUGA:Fokus Pelayanan Dasar, Cek 4 Arah Kebijakan Penerimaan CPNS 2023
Maka dari itu, ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum. Fasha juga mengatakan, banyak dampak yang diakibatkan truk batu bara masuk wilayah Kota Jambi.
Selain kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.
"Mungkin kabupaten lain minim tindakan. tapi kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," tegasnya.
Maka dari itu, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.
"Bisa terjadi hukum rimba, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," jelasnya.
BACA JUGA:Pasca Imlek 2023, Harga Cabai dan Bawang Putih di Pasar Atas Bungo Naik, Jadi Segini..
BACA JUGA:Berkas Telah Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Persidangan
Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: