Tak Hanya Pantau Berandalan Bermotor, Kecamatan Hingga RT di Kota Jambi juga Patroli Truk Batu Bara Masuk Kota

Tak Hanya Pantau Berandalan Bermotor, Kecamatan Hingga RT di Kota Jambi juga Patroli Truk Batu Bara Masuk Kota

Pihak Kelurahan Mayang Mangurai, saat patroli truk batu bara masuk Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Berkas Telah Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Persidangan 

BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Santunan Pengendara Sepeda Motor Korban Kecelakaan di Sungai Kerjan

"Kalau jalur utamanya cuma itu saja yang termasuk dalam jalan alternatif mobil batu bara," tandasnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya dalam rapat yang membahas soal angkutan batu bara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha pun merumuskan aturan.

Aturan tersebut berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.

Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Sempat Dikabarkan Hilang di Laut, Pemancing Asal Kuala Tungkal Ditemukan Selamat 

BACA JUGA:Pasca Imlek 2023, Harga Cabai dan Bawang Putih di Pasar Atas Bungo Naik, Jadi Segini..

Kata dia, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.

"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.

Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi. 

BACA JUGA:Ratusan Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Sarolangun Belum Bersertifikat 

BACA JUGA:Hadiri Ajang Kreasi SMAN 1, Gubernur Jambi Al Haris Sebut Budaya Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: