Waduh! Terlibat Tindak Pidana, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Waduh! Terlibat Tindak Pidana, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sekda Muaro Jambi -ist/jambi-independent.co.id-

Menurut Budhi, tindakan ini sudah memenuhi syarat untuk keempat ASN Pemkab Muaro Jambi itu dilakukan pemberhentian.

"Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor," ungkapnya.

BACA JUGA:Bebas 16T

BACA JUGA:Kantongi Izin KASN, Pj Bupati Tebo Bakal Lantik Pejabat Eselon II

Para ASN yang dilakukan pemberhentian, yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang.

Kemudian, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)1 orang.

Lanjut dia, di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) 1 orang.

"Usia yang relatif muda. Kedepan, Pemerintah Muaro Jambi mengingikan, agar ASN tidak ada lagi yang terlibat tindak pidana dan terlibat dalam persoalan lainya," tandasnya. 

BACA JUGA:Diduga Praktek Aborsi, Ibu dan Bayi di Kuala Tungkal Meninggal di Kamar Hotel

BACA JUGA:Apa Kabar Truk Batu Bara yang Kedapatan Masuk Kota Jambi, Ini Penjelasan Tim Terpadu Pemkot Jambi

Sementara, mengutip dari KASN.go.id, ada beberapa hal yang perlu dihindari agar para PNS tidak dipecat secara tidak hormat.

Berikut adalah aturan PNS dipecat secara tidak hormat:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini 11 Jurusan Prioritas, Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: