Pusat Kompak Larang Truk Batu Bara Beroperasi di Jambi, Jangan Nambang Kalau Tak Mau Bangun Jalan Khusus

Pusat Kompak Larang Truk Batu Bara Beroperasi di Jambi, Jangan Nambang Kalau Tak Mau Bangun Jalan Khusus

Truk batu bara di Jambi terguling, di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu. Mulai besok, aturan tentang stiker nomor lambung mulai berlaku.-dok/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masalah batu bara di Provinsi JAMBI, lagi-lagi menjadi isu nasional.

Permasalahan yang kunjung selesai itu, menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Eselon I Kementerian Perhubungan RI, pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, antara anggota Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Darat sepakat, jika seharusnya para pengusaha batu bara harus membuat jalan khusus terlebih dahulu.

Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harusn misalnya. Politikus dari dapil Kalimantan Barat I itu mengatakan, masalah truk batu bara di Provinsi Jambi tak ada jalan keluar lain.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa Tremor, Pertanda Apa?

BACA JUGA:Kirim Surat ke Kementerian ESDM, Wali Kota Jambi Minta Tinjau Ulang Penetapan Kuota Batu Bara

“Harus distop. Tak boleh lewat jalan nasional,” kata dia. Boyman menegaskan, tak ada solusi lain dalam memecahkan masalah ini.

Lanjutnya, pengusaha batu bara di sana mau tak mau wajib membuat jalan khusus, untuk perlintasan truk batu bara.

“Di sana kan orang kaya semua katanya, ada banyak perusahaan yang bisa membuat jalan khusus. Kalau tidak mau (buat jalan khusus), jangan nambang!” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, sepakat dengan yang disampaikan oleh Boyman.

BACA JUGA:Kebakaran Pondok Pesantren Diniyah Al-Azhar Bungo, Asrama Putri Ludes

BACA JUGA:Polisi Langsung Periksa Urine 2 Penumpang Mobil Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Ini Hasilnya

Kata dia, memang berdasarkan aturan, bahwa angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus. “Tidak bisa menggunakan jalan nasional atau provinsi,” kata dia.

Undang-undang minerba pun menurutnya sudah mengatur hal tersebut. Permasalahannya kata dia kenapa tidak ada tekanan untuk menegakkan pembuatan jalan khusus, sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: