Gerak Cepat Tindak Lanjuti Curhatan Warga, Polsek Muara Bungo Adakan Mediasi
Polsek Muara Bungo adakan Mediasi-ist/jambi-independent.co.id-
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Kampung Sukarame, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, melaksanakan kegiatan musyawarah mediasi warga Kampung Sukarame, 4 Februari 2023, Sabtu malam.
Tampak hadir, Kapolsek Muara Bungo Iptu R.F. Ritonga Diwakili BKTM Bripka Ikhrom, Danramil 0416 - Bute Kapten Saipul Anwar Diwakili Babinsa Pelda Daryulisman, Camat Rimbo Tengah Marwilisman A.R, Rio Sungai Mengkuang Redofri, Tokoh Masyarakat Rusdi, Tokoh Agama Ponidi, Ninik Mamak Abdullah serta tamu undangan lainnya yang ada di Kampung Sukarame tersebut.
Kapolsek kota Muara Bungo, IPTU R.F Ritonga mengatakan, saat dikonfirmasi mengatakan, "Musyawarah ini ada beberapa poin yang di bahas dan menindak lanjuti kegiatan Jumat curhat yang baru saja digelar di kampung mereka pada 3 februari 2023".
Diketahui pada kegiatan Jumat Curhat terdahulu, di Kampung Sukarame ada beberapa warga yang menuntut kepala kampung untuk diberhentikan.
BACA JUGA:Merasa Terhina, Warga Mendalo Laut Ancam Laporkan Panwascam Jaluko ke DKPP
BACA JUGA:Berangkat Perdana 24 Mei, Ini Jadwal Lengka Pelaksanaan Ibadah Haji 2023
"Setelah mendengar curhatan tersebut dan menjawab curhatan masyarakat. Kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan Camat Rimbo Tengah dan Rio Sungai Mengkuang dan mendorong untuk dilaksanakan, kegiatan musyawarah antara kepala kampung dan Suwardi dengan masyarakat yang mengadukan saudara Suwardi kepada Rio Sungai Mengkuang," kata Kapolsek.
Dan pada malam harinya, kata dia pasa pukul 20.00 WIB, pada Sabtu 04 Februari 2023 bertempat di Kampung Sukarame Dusun Sungai Mengkuang, bertempat di rumah kepala Kampung Suwardi, dilaksanakan jegiatan musyawarah terkait permasalahan tersebut.
Setelah itu, Kepala Kampung menjelaskan alur pengeluaran uang kas di depan masyarakat.
Dan setelah dijelaskan masyarakat mengerti dan mengakui bahwa hanya miss komunikasi.
BACA JUGA:Pasca Dikeroyok 40 Kades Karena Protes Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Pelaku Pengeroyokan Minta Maaf
Disampaikan camat, berdasarkan UU dan Permendagri hak mengangkat dan mengganti kepala kampung, adalah hak rio bukan atas kemauan masyarakat berdasarkan suka atau tidak suka.
"Selanjutnya keputusan mengganti atau tidak kepala Kampung Sukarame Rio minta waktu 1 minggu untuk berkonsultasi dengan camat," ucap camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: