Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Jadi Korban Malah Diperas, Mantan Kabareskirm Sebut Banyak Oknum
Bripka Madih dalam kasus polisi peras polisi-tanngkapan layar youtube-
Bripka Madih sangat menyayangkan dan tidak menyangka jika dirinya sebagai anggota Polri menjadi korban Polisi peras Polisi.
Menurut Bripka Madih hingga saat ini kasus dan laporan dugaan penyerobotan tanah milik orantuanya merasa seperti dipermainkan.
Meskipun demikian Bripka Medih mengakui jika dirinya tidak memiliki bukti atas peristiwa Polisi peras Polisi tersebut dikarenakan saat dirinya melakukan pelaporan tersebut komunikasinya disita.
BACA JUGA:Pasca Dikeroyok 40 Kades Karena Protes Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Pelaku Pengeroyokan Minta Maaf
BACA JUGA:Makin Berani, Berandalan Bermotor Bacok Sopir Truk Batu Bara di Kota Jambi
"Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi,” papar Bripka Madih.
Adapun pelaporan yang dilakukan oleh Bripka Madih adalah tanah dengan total luas 6.540 meter persegi yang diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.
Lahan seluas 6.540 meter persegi tersebut diantaranya yang pertama dengan surat berupa girik di nomor C 815 dengan luas tanah 2954 meter persegi.
Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba untuk mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtua selalu nihil, tak pernah diproses.
BACA JUGA:Protes Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apip Dikeroyok 40 Kades, Harus Tanda Tangan Teks dan Minta Maaf
BACA JUGA:Bikin Meleleh, Ini 20 Kalimat Romatis Ucapan Hari Valentine, Kirim ke Orang Tercinta Kamu
Menanggapi hal ini, Komjen Ito Sumardi Djunisanyoto selaku Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) angkat bicara. Dirinya menyampaikan sejak dirinya bertugas hingga saat ini banyak oknum yang melakukan praktek pencemaran nama baik Poliri.
Menurut Konjen Ito hal inilah yang harus menjadi tugas dari pihak kepolisian untuk dapat membersihkan institusi kepolisian dari praktek-praktek yang mencoreng nama baik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id