Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Jadi Korban Malah Diperas, Mantan Kabareskirm Sebut Banyak Oknum
Bripka Madih dalam kasus polisi peras polisi-tanngkapan layar youtube-
“Pelanggarn pertama bripka Madih tidak bersikap mencerminkan anggota Polri di lokasi yang merupakan lokasi publik.
Menurut Kombes Pol Bhirawa Braja adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Madih adalah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Makanan Sederhana Penurun Kolesterol dan Tekanan Darah
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pasal ini berbunyi yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bripka madih ungkap polisi peras polisi malahan dipolisikan mantan kabareskrim disana banyak oknum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id