Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Jadi Korban Malah Diperas, Mantan Kabareskirm Sebut Banyak Oknum
Bripka Madih dalam kasus polisi peras polisi-tanngkapan layar youtube-
Setelah melakukan aksinya, Bripka Madih juga dipolisikan oleh pihak pengembang dengan tuduhan pendudukan lahan.
Bahkan Komjen Ito juga menembahkan jika kasus ini tidak kali pertama terjadi, karena pihak Polri tidak pernah memberikan jawaban yang terang dalam penanganan laporan masyarakat.
“Setiap kali masyarakat memberikan laporannya, tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas bahkan terkesan dipersulit, jadi bukalah hal yang mengejutkan jika kasus bripka Madih ini terjadi,” jelas Ito.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Siap-siap, SNBP 2023 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Link Pendaftarannya
Terkait dengan apa yang dilakukan oleh Bripka Madih, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan jika Bripka Madih tidak melakukan hal ini tidak mungkin kasus yang dihadapinya selama 11 tahun tersebut menjadi perhatian Polri.
“Bayangkan 11 tahun kasusnya didiamkan bahkan saat dia melaporkan malahan terjadi aksi Polisi peras Polisi,” terang Sugeng.
Menurut Sugeng apayang yang dilakukan oleh Bripkan Madih merupakan akumulasi dari ketidak profesionalan dari pihak Polri dalam menanggapai laporan masyarakat.
Sementara itu, untuk kasus Bripka Madih, Kombes Pol Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Viktor Edward Haloho melaporkan Bripka Madih karena diduga melakukan pendudukan lahan di Perumahan Premier Estate 2 yang menimbulkan keresahan.
“1 Februari 2023 adanya laporan dari masyarakat dengan terlapornya adalah Madih dengan yang pelapornya adalah saudara Victor Edward Haloho," ujar Kombes Trunoyudo.
BACA JUGA:Optimisme HMI di usia 76 Tahun dalam Percepatan Eskalasi Perekonomian Nasional
BACA JUGA:Mau Masuk Unja? Inilah 3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Unja 2023, 14 Prodi Terakreditasi Unggul
Menurut Kombes Trunoyudo dalam melakukan aksinya Bripka Madih dengan mennggunakan pakaian dinas membawa sekelompak kelompok massa yang menimbulkan keresahan.
Tak hanya akan menghadapi tuduhan dari pengembang, Bripka Madih juga harus menghadapi internal Polri karena dianggap melaggar kode etik.
Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa selaku Kabid Propam Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bripka Madih telah melanggar kode etik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id