Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan, Melayani Warga Muaro Jambi

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan, Melayani Warga Muaro Jambi

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan antara dua kendaraan Sepeda Motor  di Jalan Umum RT.06 Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, 01 Februari 2023. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan, melayani warga Muara Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabakan korban meninggal dunia, kepada keluarga korban kami mengucapkan turut berbelasungkawa, Petugas Jasa Raharja  Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muara Jambi”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi  mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Katung, Faisal Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi  sampai di rumah duka proaktif menyampaikan amanah perihal ahli waris berhak  menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui  Jasa Raharja” penyataan lanjutan Donny.

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung  dirumah duka didapatkan laporan survei bahwa ahli waris yang sah adalah orang tua korban. Setelah kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP Korban dan ahli waris, kartu keluarga dan surat kematian korban disepakati oleh a proses penyelesaian santunan diwakili oleh ibu Juliana dikarenakan  telah memiliki rekening tabungan aktif ” jelas Donny.

BACA JUGA:Gratis untuk Masyarakat Jambi, Coiling Pasien Stroke di RS Raden Mattaher Jambi Sukses

BACA JUGA:Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara

Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Juliana pada hari Jumat, 10 Februari 2023 .’’ Dalam 2 pekan diakhir bulan  Januari awal bulan februari data yang kami terima dari polisi lantas seluruh Jambi terdapat banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesame pengguna jalan umum” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mendukung pencegahan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan angkutan umum. Berbagai Tindakan preventif dilakukan untuk mengurangi kasus kecelakaan yang terjadi seperti safety Campaign.  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: