Minggu Depan, 4 Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Sidang di Tempat Terbuka, Denda Rp50 Juta atau Penjara?
Fasha saat meninjau truk batu bara yang diamankan, karena masuk dalam Kota Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-
Sidang truk batu bara masuk Kota Jambi itu, dikatakan Jaelani akan diupayakan agar digelar di tempat terbuka.
Menurutnya, hal ini agar dapat dilihat, dengan tujuan sosialisasi dan efek jera.
BACA JUGA:Bupati Batanghari Fadhil Serahkan 1.492 Sertifikat Tanah Gratis ke Masyarakat
"Kita upayakan, jika memungkinkan sidang di Mako Damkar Kota Jambi. Biar bisa banyak dilihat dan diliput media. Tujuannya untuk sosialisasi dan efek jera," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.
Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.
Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.
BACA JUGA:Ashanti Masuk Rumah Sakit Gegara Ini, Atta Halilintar Takut Salah Jawab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambiekspres.co.id