Minggu Depan, 4 Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Sidang di Tempat Terbuka, Denda Rp50 Juta atau Penjara?

Minggu Depan, 4 Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi Sidang di Tempat Terbuka, Denda Rp50 Juta atau Penjara?

Fasha saat meninjau truk batu bara yang diamankan, karena masuk dalam Kota Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Sambut Valentine, Buat Kue Khusus Yuk, Cobain Resep Pie Brownies Renyah dan Enak

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.

Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi,  Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi. 

Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. 

BACA JUGA:Yahoo Bakal PHK Ribuan Karyawan, 20 Persen Orang Dirumahkan

BACA JUGA:Cobain Resep Cireng Nasi Yuk, Lebih Renyah dan Kenyal, Cocok untuk Isi Weekend Ini

Banyaknya truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi ini, menurut Fasha seolah-olah mereka berpikir bahwa pemerintah tidak ada.

Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. 

"Hal ini  tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang," kata Fasha, memulai rapat, Rabu 25 Januari 2023.*

Artikel ini juga telah tayang di jambiekspres.co.id, dengan judul Empat Angkutan Batu Bara di Kota Jambi Hadapi Denda Rp 50 Juta, Pekan Depan Sidang di Tempat Terbuka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiekspres.co.id