Siap-siap! Kebutuhan Formasi CPNS 2023 Diumumkan April, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni

Siap-siap! Kebutuhan Formasi CPNS 2023 Diumumkan April, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni

Ilustrasi ASN-menpan.go.id/jambi-independent.co.id-www.menpan.go.id

Nah, berhubung penetapan jumlah dan kebutuhan formasi belum diumumkan secara resmi, kamu bisa merujuk pada SE Pengadaan CPNS 2023, dan juga informasi yang beredar merujuk pada penerimaan CPNS sebelumnya.

Jika merujuk pada SE Pengadaan CPNS 2023, ada empat bidang yang menjadi prioritas formasi CPNS 2023.

BACA JUGA:Waka DPRD Pinto Jayanegara Konsultasi ke Kementerian Perhubungan, Bahas Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi

BACA JUGA:Jalan Tergenang Banjir Akibat Naiknya Debit Sungai Batanghari, Dua Mobil Terperosok

Di mana, dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.

Sebagaimana mengutip JPNN.com, isi surat edaran pada poin pertama adalah, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.

Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

BACA JUGA:Wuih, Ternyata Segini Angkutan Batu Bara Non BH yang Beroperasi di Jambi, Siap-siap Disanksi Mulai 1 Mei 2023

BACA JUGA:Warga Jambi Selundupkan 14 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi, Disimpan dalam Kardus

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, MenPAN RB, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Berikut ketentuan dari SE tersebut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: