Kabar Baik, Pemkab Bungo Usulkan PPPK 2023 Guru dan Tenaga Kesehatan 378 Formasi
Kepala DKPSDM Kabupaten Bungo-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Bungo kembali mengusulkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Sesuai arahan pemerintah pusat melaksanakan rekrutmen untuk penerimaan PPPK. Pemkab Bungo mengusulkan untuk tetap prioritas guru sebanyak 320 formasi dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi. Adapun untuk PPPK diusulkan sebanyak 378 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Raden Wahyu Sarjono mengatakan, pengusulan formasi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Bungo.
Pengusulan formasi sebanyak 378 formasi sudah dikirim pada 30 april 2023 PPPK guru dan Kesehatan saat ini.
BACA JUGA:Truk Pengangkut BBM Solar yang Diduga Ilegal Hantam Truk Batu Bara, 1 Orang Meninggal Dunia
Kata Wahyu, surat pengusulan tersebut sudah ada di Menpan RB.
“Untuk tahun 2023 kita sudah mengusulkan melalui e-formasi kepada Menpan RB, apakah keputusan dikurangi atau ditambah masih menunggu” kata Wahyu, Minggu 7 Mei 2023.
Dikatakannya lagi, pada tahun 2023 mendatang pengadaan CPNS khusus formasi guru dialihkan melalui seleksi PPPK. Selain itu, pada seleksi PPPK jumlah penerimaan guru juga akan lebih banyak dari formasi yang lain yakni 320 formasi. Sedangkan 58 lainnya untuk formasi Kesehatan.
“Hal itu dilakukan untuk menutupi kekurangan guru pegawai di Kabupaten Bungo dan desa-desa,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengatakan untuk PPPK tahun 2023 hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari kementerian masih menunggu keputusan Menpan RB persetujuan formasi . Meski demikian, jika ada informasi terbaru, pihaknya akan mengumumkannya melalui website BKPSDM Kabupaten Bungo.
“Saat ini belum ada informasi perkembangannya. Nanti jika ada informasi terbaru tetap akan kita umumkan di website resmi kita,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: