Tak Puas Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Tak Puas Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri---

Mantan ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Tak Puas! Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa yang Dihukum Seumur Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id