Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair, Ini Rinciannya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair, Ini Rinciannya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.-Foto: Ricardo-JPNN.com

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Loker 2023, LPDP Kementerian Keuangan Buka Rekruitmen untuk 14 Posisi, Terima D3 hingga S1, Cek di Sini.!!

BACA JUGA:Bidadari Surga Sesungguhnya.!! 4 Wanita yang Dipastikan Masuk Surga oleh Allah...Ini Alasannya...

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungan besaran yaitu:

- 80 persen persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 8 Tips dan Kiat untuk Sukses di Usia Muda, Nomor 3 Penting Tapi Sering Diabaikan

BACA JUGA:Abdurrahman Sayuti Siap Perjuangkan Petani dan Anak Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: