Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair, Ini Rinciannya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.-Foto: Ricardo-JPNN.com
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Bidadari Surga Sesungguhnya.!! 4 Wanita yang Dipastikan Masuk Surga oleh Allah...Ini Alasannya...
Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungan besaran yaitu:
- 80 persen persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 8 Tips dan Kiat untuk Sukses di Usia Muda, Nomor 3 Penting Tapi Sering Diabaikan
BACA JUGA:Abdurrahman Sayuti Siap Perjuangkan Petani dan Anak Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: