Libur Jadi 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Cek Tanggalnya

Libur Jadi 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Cek Tanggalnya

Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah pusat akhirnya menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H. Libur pun bertambah.

Keputusan tentang cuti bersama Idul Adha 1444 H ini dituangkan melalui surat keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-R.

Dalam penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 H itu disebutkan, bahwa pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Curi Bersama Tahun 2023.

Jadi, kapan cuti bersama Idul Adha 1444 H?

BACA JUGA:Pintar dan Cerdas, Ini 7 Zodiak yang Penuh Prestasi, No 3 Sangat Kreatif

BACA JUGA:Pelaku Penyeret Anjing Siap-siap! Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa hari libur Hari Raya Idul Adha tahun 2023 jatuh pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023.

Sementara untuk cuti bersama Idul Adha 1444 H, ditetapkan pada hari Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

Artinya, ada 3 hari libur dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Keputusan ini ditetapkan pada 16 Juli 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: