Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini

Sekda Provinsi Jambi Sudirman -Gita Savana/jambi-independent-

"Nanti mereka akan dikontrak dengan perjanjian kerja selama lima tahun, kemungkinan nanti bisa diperpanjang," ujarnya.

Namun usulan tersebut hingga sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat. 

BACA JUGA:Pelaku Penyeret Anjing Siap-siap! Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Libur Jadi 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Cek Tanggalnya

“Tapi belum final, kita tetap menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Jadi kita sekarang hanya bisa menunggu,” tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta. 

Beberapa isu aktual dibahas di Istana Merdeka, termasuk rencana rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023.

Adapun kebijakan dan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi sedang disiapkan, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Pintar dan Cerdas, Ini 7 Zodiak yang Penuh Prestasi, No 3 Sangat Kreatif

BACA JUGA:Mediasi Gagal, SFA Tak Hadiri Pertemuan di Polda Jambi, Bagaimana Nasib Debi Ceper?

Rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK.

Detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi. 

“Saat ini kami masih memaksimalkan validasi usulan dari K/L dan Pemda, khususnya program prioritas bidang pendidikan dan bidang kesehatan,” ujar Anas.

Usulan kebutuhan ASN yang disampaikan instansi pemerintah memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: