Setelah Ismail Ibrahim Cs, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Ismail Ibrahim saat turun dari mobil tahanan Kejari Tebo, beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus korupsi jalan Padang Lamo yang merugikan negara hingga Rp2 miliar, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pun berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Hal ini di katakan langsung Dinar Kripsiaji, Kajari Tebo.
Setelah sebelumnya kasus ini menjerat adik ipar mantan Gubernur Jambi, Ismail Ibrahim alias Mael Cs, pekan lalu Kejari Tebo menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Tersangka barunya yakni Musyatianov. Dia merupakan tenaga ahli. Dan Tetap Sinulingga yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Catat! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Soal Polemik di PT FPIL dengan Masyarakat, Kuasa Hukum Perusahaan Bilang Begini
Kejari Tebo melakukan penetapan tersangka sekaligus menahan Musyatianov pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 lalu pada pukul 22.00.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni mantan pejabat PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, sebelumnya sudah ditahan terkait kasus yang sama namun tahun anggaran 2019.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan, saat ini tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tebo selama 20 hari ke depan. Dari hasil penyelidikan Kejari Tebo, Musyatianov memiliki peran sebagai pengendali proyek.
“Dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi kita memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, hari ini dia memenuhi panggilan,” kata Kajari, Selasa 11 Juli 2023.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Pemaaf, Orang Penuh dengan Pengampunan
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Rajin Cari Cuan, Mengejar Kesuksesan Finansial
Dinar menjelaskan, tersangka dicecar dengan sebanyak 50 pertanyaan.
“Jadi ini proyek single year, tahun 2018. Kalau yang kita tangani ini tidak ada yang multi years. Semua single year tapi berbeda-beda tahun anggarannya, pelakunya berbeda-beda. 2022 kita sudah berhasil buktikan bahwa tiga orang terpidana itu adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap kerugian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: