Kasus Jalan Padang Lamo, Kuasa Hukum Tetap Sinulingga Serahkan Eksekusi Denda Rp50 Juta
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono -ist/jambi-independent.co.id-
MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) TEBO melakukan eksekusi terhadap Tetap Sinulingga.
Ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor :Print-281/L.5.17/Ft.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo eksekusi Terpidana Tetap Sinulingga.
Kejari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2172 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 16 Mei 2023 dalam perkara atas nama terpidana Tetap Sinulingga.
BACA JUGA:Diundang Jadi Pembicara, Rocky Gerung Malah Tak Bisa Masuk Aula FK Unair
BACA JUGA:CSR Tak Ngalir, Surat Tak Dibalas, Kades Mangun Jayo Keluhkan Keberadaan PT Mega Sawindo
Kata dia, eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu 28 Juli 2023 lalu. "Di Lapas Klas IIA Jambi dengan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo," kata Febrow.
Sementara, melalui kuasa hukumnya, bertempat di Kantor Kejari Tebo telah dipantau eksekusi pidana denda sejumlah Rp50 juta, pada Kamis 3 Agustus 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2172K/ Pid.sus/ 2023.
Sama seperti Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahum 2019.
"Pengacaranya yang serahkan eksekusi denda," ungkapnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: