Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak Dapat Remisi HUT RI

Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak Dapat Remisi HUT RI

Warga Binaan Lapas Tanjab Timur dapat remisi-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

Selain itu, dari total 726 orang WBP tersebut, terdapat pula 46 orang WBP diantarnya yang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Hal ini dikarenakan, 46 orang WBP tersebut belum menjalani 6 bulan masa pidana, yang menjadi salah satu syarat untuk bisa dapat diusulkan menerima remisi," ungkap Dwi Hartono.

BACA JUGA:Maknai HUT RI, Telkomsel Konsisten Terdepan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekosistem Digital

BACA JUGA:Ekspedisi Merah Putih Atap Sumatera, Simbol Kebhinekaan dan Semangat Pantang Menyerah untuk Indonesia Maju

Untuk diketahui, 585 orang WBP yang menerima remisi tersebut akan mendapat pemotongan masa kurungan penjara yang berbeda-beda.

Dimana, 40 orang WBP mendapat masa pemotongan kurungan penjara selama 1 bulan, 60 orang pemotongan 2 bulan, 174 orang pemotongan 3 bulan, 238 orang pemotongan 4 bulan, 49 orang pemotongan 5 bulan dan 24 orang WBP mendapat pemotongan masa kurungan penjara selama 6 bulan.

Hal yang lebih berkesan lainya tampak, saat penyerahan surat keputusan remisi ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, kepada perwakilan WBP yang menerima remisi, di halaman kantor Bupati Tanjab Timur, usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis 17 Agustus 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: