Truk Batu Bara Bikin Macet Panjang di Desa Selat, Warga: Dak Biso Begerak
Macet panjang di Desa Selat akibat truk batu bara-Ist/jambi-independent.co.id-instagram/berita_jambi_untuk_kito
Komit di sini adalah terkait iuran Rp50 ribu kartu Simpangbara Mobile, yang seharusnya tidak dibebankan pada sopir. "Iuran itu dibebankan pada perusahaan batu bara," kata Karyadi, Ketua Umum ATJ.
Akibatnya, mobilisasi angkutan batu bara kembali meresahkan masyarakat di Jambi. Para pemakai jalan kembali dihadapkan dengan kemacetan di beberapa ruas jalan berdampak pada jam operasional masyarakat di pagi dan siang hari. Belum lagi kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara.
Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, mobilitas angkutan batu bara yang sudah melebihi dari pada 4.000 unit setiap harinya dalam kurun waktu 1 minggu ke belakang.
Jalan rusak pada jalur angkutan batu bara sampai saat ini tidak ada upaya-upaya perbaikan sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah digariskan pada saat rapat dengan Deputi 1 KSP dan Keputusan Menteri ESDM No 1827 tahun 2018.
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Mudah Tersinggung
Lalu penyebab lainnya, tak ada lagi satgas dari ATJ di jalanan sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan. Tak hanya itu, hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi ternyata melebihi kuota.
Ini menyebabkan jalan rusak, Belum lagi angkutan batu bara yang mengalami patah as.
Nah, kondisi di lapangan ini pun ikut dipantau oleh Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, pihaknya memberi kesempatan pada perusahaan batu bara dan ATJ untuk berkoordinasi.
"Kita sudah koordinasi dengan bapak Kapolda Jambi. Perusahaan dan transportir diberi kesempatan untuk memperbaiki situasi ini," kata dia.
BACA JUGA:Ini 6 Shio yang Dipercaya Orang Tionghoa Punya Energi Pemikat Rezeki yang Kuat
BACA JUGA:Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
Kombes Dhafi menegaskan, pihaknya memberi batas waktu hingga tanggal 20 Agustus 2023. "Apabila tidak ada perubahan, maka diskresi kepolisian diberlakukan," tegasnya.
Sebelumnya, ATJ memang memutuskan untuk menarik satgas mereka dari jalanan. Pasalnya, dari 51 perusahaan batu bara yang terdata oleh ATJ, sebagian besar tak mengikuti kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang dimaksud adalah, iuran Rp50 ribu per trip tidak dibebankan ke sopir angkutan batu bara. Iuran tersebut harus berasal dari perusahaan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: