Usai Beri Kesaksian di Sidang, Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Usai Beri Kesaksian di Sidang, Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Ilustrasi. Tenaga ahli Kominfo ditangkap oleh Kejagung, dalam kasus korupsi BTS 4G.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang dunia politik dan hukum di Indonesia, dalam kasus korupsi BTS 4G.

Kali ini, Kejagung menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G (Base Transceiver Station 4G).

Penetapan status tersangka oleh Kejagung tersebut terjadi pada Selasa, 19 September 2023, setelah Walbertus Wisang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media.

BACA JUGA:5 Shio yang Rajin Olahraga, Sehat, dan Rezeki Lancar

BACA JUGA:Sudah 100 Hektar Lahan Konsesi PT ABT yang Terbakar, BPBD Tebo Dirikan Posko

Meskipun demikian, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran Walbertus Wisang dalam kasus ini.

Kejadian ini membuat persidangan lanjutan terdakwa Johnny G Plate menjadi lebih dramatis.

Pasalnya, Walbertus Wisang ditangkap usai memberikan kesaksiannya di pengadilan. Petugas Kejaksaan Agung yang melaksanakan penangkapan mengacu pada surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus.

Walbertus Natalius Wisang ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, yang dalam hukum dikenal sebagai obstruction of justice (OOJ).

BACA JUGA:Sudah Sepekan Lebih, Kebakaran Konsesi PT ABT Belum Bisa Dipadamkan, Terpantau 252 Hotspot

BACA JUGA:Pinjam KUR Rp 30 Juta di BRI Angsuran Hanya 580.100 Perbulan, Intip Syaratnya Disini!

Namun, saat ini belum ada informasi rinci terkait peran Walbertus Wisang dalam kasus ini atau detail perintangan penyidikan yang diajukan terhadapnya.

Tersangka dapat menghubungi kuasa hukumnya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus korupsi proyek BTS 4G ini terus menjadi sorotan publik dan lembaga penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: