Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Ferry Rizki Baifat-Foto : dol-Jambi-independent.co.id
OPINI
Nama : Ferry Rizki Baifat
NIM : P3B122003
Mata Kuliah : Politik Hukum Pemerintahan dan Keuangan Negara
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
TERBITNYA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, di tengah wacana paradigmatik good governance.
Tatanan pemerintahan yang berbasis good governance, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis.
Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis.
Ada implikasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Di antaranya Pemerintah Daerah harus mempersiapkan anggaran sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya.
BACA JUGA:Cair Uang Rp 70 Juta Hanya Modal KTP, UMKM Bisa Ajukan KUR BRI Lewat Online di kur.bri.co.id
BACA JUGA:Lembut Banget, Ini 5 Zodiak Perempuan yang Hatinya Mudah Rapuh
Hal itu sesuai dengan arahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-undang ini disebutkan, pengiriman sumber daya manusia pengelola keuangan daerah untuk mengikuti pengembangan kapasitas aparatur. Dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (amanat Pasal 150), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: