3 Orang Pengedar Ditangkap BNNP Jambi, Satu Orang Asal Sumsel, 10 Kilogram Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko (tengah) menunjukkan barang bukti.-ist/jambi-independent.co.id-
Operasi penangkapan oleh BNNP Jambi ini sendiri berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Disebutkan dalam laporan tersebut, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Jambi.
BACA JUGA:5 Shio yang Penuh Empati, Ketika Marah, Tidak Ingin Melihat Orang Lain Menderita
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Cek Status Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 Anda? Ini Caranya
"Tim bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi dan didapat informasi target menggunakan mobil dari Pekan baru menuju Jambi," kata dia.
Lalu, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bergabung bersama Tim Brantas BNNK Kota Jambi dan BNNK Batanghari melakukan operasi.
Di Jalan Muara Bungo - Jambi Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tim menghentikan satu unit mobil yang ditumpangi oleh 2 orang pelaku.
Setelah pelaku diamankan kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus berwarna kuning emas.
BACA JUGA:Kelompok Pemuda di Kota Jambi Tawuran di Kelurahan Rajawali, Bawa Celurit dan Samurai
Selain itu, petugas BNNP Jambi juga menemukan ekstasi sebanyak 1 bungkus di dalam mobil yang dikemas dalam kardus yang akan diantar ke daerah Kabupaten Bungo.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ada narkotika jenis sabu lagi yang ditinggalkannya di dalam rumah yang beralamat di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Di sana kata pelaku, ada sebanyak 3 bungkus yang rencananya akan diantar ke daerah Musi Rawas Sumatera Selatan.
Selanjutnya tim dibagi menjadi 2 tim, Tim 1 ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: