Kasus Pengeroyokan Tahanan Lapas Klas IIA Jambi Hingga Meninggal Dunia, Polresta Jambi Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi. Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan tahanan Lapas Klas IIA Jambi hingga meninggal dunia.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
BACA JUGA:10 Tips Mudah Mencegah Keuangan Tidak Merosot
"Tahap kedua dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023," tambahnya.
Kronologisnya, pada Jumat, tanggal 1 September 2023, sekitar pukul 13.15 WIB, tiga anggota regu jaga siang yang tergabung dalam Regu III melakukan apel pengecekan terhadap penghuni di Blok Tower (Blok Khusus Tahanan Baru).
Saat itu, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 57 orang dan situasi di blok tersebut terbilang aman dan kondusif.
Kemudian, pada pukul 16.50 WIB, petugas Kantor Pembinaan dan Pengawasan Lapas (KPLP) melakukan penguncian kamar blok hunian, termasuk Blok Tower.
BACA JUGA:Simak Nih! Ini Daftar Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat
Saat melakukan penguncian, petugas menemukan seorang WBP yang diketahui bernama Agus Danil tergeletak di salah satu kamar di Blok Tower dengan kondisi wajah lebam.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Jaga Regu, dan WBP Agus Danil langsung dibawa ke klinik di Lapas sekitar pukul 16.55 WIB.
Setelah mendapat laporan tersebut, Komandan Jaga Regu melanjutkan pelaporannya kepada Kepala KPLP dan dokter lapas untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan dokter, diketahui bahwa kondisi WBP Agus Danil sudah sangat kritis.
BACA JUGA:6 Shio yang Diprediksi Akan Beruntung dalam Waktu Dekat, Termasuk Dalam Pencarian Pekerjaan
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Raker SIWO PWI Provinsi Jambi ke-1, Panpel Lakukan Rapat
Oleh karena itu, WBP tersebut segera dirujuk ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Sayangnya, meskipun telah diberikan upaya medis, Agus akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.58 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: