UPTD Samsat Kerinci Buka Pemutihan Pajak Kendaraan
UPTD Samsat Kerinci buka pemutihan pajak-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
Kemudian Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Selanjutnya Pembebasan Pajak Progresif dan Pembebasan sanksi administratif pendaftaran atas penyerahan Pajak Kendaraan Bermotor Kedua, BBN-KB II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Namun Program Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Pokok
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan baru), Sanksi Administratif Pendaftaran atas penyerahan Kendaraan Bermotor Pertama (Kendaraan Baru).
BACA JUGA:Mau Buka Showroom Mobil? Pahami 12 Hal Penting Ini Sebelum Menyesal
BACA JUGA:Pahami Gejala Awal Anak Terkena Penyakit Asma, Berikut Cara Menanganinya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi lain.
Dia menambahkan bahwa Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program ini tidak atau belum
dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal pemutihan pajaknya tidak berlaku.
Setting pembebasan Pajak Progresif pada aplikasi Samsat dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah. “Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor agar segera dapat melunasinya,”ucapnya.
Kepala UPTD Samsat Kerinci menghimbau kepada masyarakat kerinci dan Sungai Penuh untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik.
BACA JUGA:Update Harga Motor Yamaha Terbaru 2023, dari Matic hingga Sport
BACA JUGA:Deretan Arti Mimpi Mempunyai Anak Perempuan, Sebuah Pertanda Positif
"Bayarlah pajak kendaraan, bagi kendaraan yang sudah mati pajak kendaraannya untuk bisa membayarnya,"ajaknya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: