Bahan dan Alat Peraga Kampanye Boleh Disebar dan Dipasang, Ini Jadwalnya
Desmara Dewi, Komisioner KPU Muaro Jambi-Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peserta Pemilu di Muaro Jambi dapat menyebarkan bahan bahan kampanye pemilu kepada khalayak umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPUD Muaro Jambi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Div Sosdiklih Parmas dan SDM) Desmara Dewi.
Dikatakannya, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 33 bahwa peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
Lanjutnya, bahan kampanye tersebut dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet poster, Slstiker, Plpakaian, Plpenutup Klkepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Ingatkan Caleg Masuk DCT, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
Sementara Untuk alat kampanye seperti spanduk, reklame, umbul umbul dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskannya, berbagai bahan kampanye tersebut harus sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan.
"Sesuai aturan, Kalau selebaran, ukurannya 8,25 cm X 21 cm, brosur paling besar itu ukuran 21 cm X 29,7 cm. Begitu juga yang lainnya sudah ada ketentuannya," ujarnya.
Terkait ukuran masing masing bahan kampanye, Peserta Pemilu dapat melihat di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Wajib Kamu Ketahui, Ini 5 Tips dan Rumus Mengatur Alokasi Keuangan, Utamakan Hal Ini
BACA JUGA:Hidup Damai dan Tak Banyak Pikiran, Ini 10 Rahasia dan Tips Sehat hingga Usia Tua
Untuk Desain dan Materi pada bahan Kampanye Pemilu kata Desmara Dewi, paling sedikit memuat visi, misi, program dan atau citra dari peserta pemilu.
"Untuk bahan kampanye nya, diutamakan bahannya yang bisa didaur ulang," sebutnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: