Aneh! BKPSDMD Merangin Sebut ASN RY yang Diloloskan KPU jadi Caleg, Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri
ASN RY yang Diloloskan KPU jadi Caleg, Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri-Ist/jambi-independent.co.id-
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebelumnya sempat heboh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin menetapkan ASN Aktif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Merangin pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin Ferdi Ansori mengaku sejauh ini belum menerima surat pengunduran Sy dari ASN yang diajukan ke BKPSDMD.
Pihaknya sendiri tetap menunggu jika yang bersangkutan ingin mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Negri Sipil (ASN).
"Kita tetap menerima kalau yang bersangkutan ingin mangajukan mengunduran diri dari ASN. Tapi sejauh ini kita belum pernah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Kalau ada akan kita proses, untuk apa kita tahan," ungkap Ferdi saat ditemui 14 November 2023.
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Heboh saat Merencanakan Sesuatu
BACA JUGA:Desember, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Pastikan Pembangunan Sarana SMA Rampung
Selain itu sebut Ferdi, jika saat ini pihaknya malah menerima salinan surat Sy ASN aktif tersebut yang bertuliskan jika pihaknya sudah mengajukan pengunduran diri dari pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Merangin yang diajukan ke Partai Politik.
"Ada kita dapat salinan surat jika yang bersangkutan sudah mundur dari pencalonan. Kalau urusan itukan sama partai politik yang bersangkutan. Sejauh tidak mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Kita juga tidak bisa memproses," sebut Ferdi.
Sedangkan terkait usulan pemberhentian yang dilampirkan untuk jadi syarat ke KPU, Ferdi tidak mengetahui hal tersebut.
Karena sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengunduran diri SY dari ASN.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3
"Kita juga tidak tau itu. Yang jelas kalau pensiun yang bersangkutan dari ASN terhitung sejak 1 Januari 2024," singkat Ferdi.
Sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: