Aneh! BKPSDMD Merangin Sebut ASN RY yang Diloloskan KPU jadi Caleg, Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri
ASN RY yang Diloloskan KPU jadi Caleg, Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri-Ist/jambi-independent.co.id-
Sementara tekait hal itu terpisah Sobirin Ketua KPU Merangin mengaku jika pengajuan berkas SY saat mendaftar sebagai Bakal Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh partai politik melalui silon dinyatakan lengkap.
Saat ditanya apakah ada kelalaian dari KPU saat melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen yang diajukan parpol melalui silon?, sobirin mengaku jika pihaknya sudah melakukan verifikasi sesuai aturan PKPU.
BACA JUGA:Sambangi Syarif Fasha di Kantor DPW NasDem, Abror Siap Maju di Pilwako Jambi
BACA JUGA:6 Shio yang Paling Mudah Putar Otak untuk Memulai Bisnis
"Tidak ada kelalaian, semua dokumen secara adminitrasidi silon KPU menyatakan berkas lengkap. Ada surat tanda terimanya pengajuan pengunduran diri yang di stempel dan ditandatangani pihak berwenang. Secara adminitrasi Verifikasi yang jelas dinyatakan lengkap," ungkap Sobirin.
Sedangkan terkait surat pemberhentian selaku ASN pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dan sesuai surat sesuai surat KPU RI nomor 1035/.01.4-sd/05/2023 Poin 1 menjelaskan berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023, kepala Daerah, wakil kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada masa pencermatan DCT 3 Oktober 2023.
"Apabila pada masa pencermatan DCT, calon anggota DPRD tidak dapat menyampaikan SK pemberhentian sebagaimana angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan SK pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan diluar kemampuan calon. Kemudian ditandatangani oleh calon dengan bermaterai cukup," sebut Sobirin.
Berdasarkan surat KPU RI nomor 1035 diatas itu. Maka KPU Merangin menunggu SK pemberhentian Calon tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 1 bulan setelah penetapan DCT atau 3 Desember 2023.
BACA JUGA:Tak Diperhatikan, Guru Sekolah Swasta di Muaro Jambi Cemburu dengan Sekolah Negeri
BACA JUGA:Jumat 17 November 2023, Cawapres Gibran Datang ke Jambi, Gelar Konser Indonesia Maju
Selain itu lanjut Sobirin, partai politik juga tidak bisa mengajukan pergantian, karena pergantian boleh dilakukan sebelum percermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Pertama tentu kita semua pihak tetap mematuhi aturan KPU. Surat pengunduran diri di pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Jika pengunduran diri dari calon yang tidak bisa ditarik kembali. Jika nanti tidak bisa melampirkan surat sampai batas waktu 3 desember, selanjutnya kita masih menunggu intruksi KPU RI, atau bisa seperti pengalaman tahun 2019 dicoret di DCT, atau jika kertas sudah dicetak bisa saja ada pencoretan di kertas suara," pungkas Sobirin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: