Edi Purwanto Ingatkan APH untuk Optimalkan Pengawasan Angkutan Batubara Lewat Sungai
Edi Purwanto-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur (INGUB) Jambi yang pertama di 2024.
INGUB dengan surat 1/INGUB/Dishub/2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
Isinya antara lain melarang angkutan batubara beroperasional di jalan umum.
Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Safari Ramadan, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Bachyuni
BACA JUGA:Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir dengan Warna Baru
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Edi Purwanto mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengawasan terkait kebijakan penggunaan jalan angkutan batubara melalui sungai.
"Pengawasan kita dari dishub, kepolisian juga di optimalkan, polairud juga dicek, jangan sampai kebijakan baru menimbulkan masalah baru," katanya.
Menurut Edi Purwanto jika hanya mengandalkan debit air, jika air surut dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
"Jika hanya mengandalkan debit air bisa saja surut tidak bisa jalan dan ini bisa menjadi masalah baru di kemudian hari, dan saya tidak tau berapa lama itu bisa berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:Ramuan Herbal Atasi Nyeri Haid, Tinggal Sedu Pakai Air Panas
BACA JUGA:15 Maret 2024 Peringati Hari Tidur Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Tujuannya
Edi Purwanto juga mengajak para pengusaha batubara untuk sama-sama menyelesaikan jalan khusus.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: