Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Segini Saksi yang Sudah Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Segini Saksi yang Sudah Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Segini Saksi yang Sudah Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-

"Kita melapor ke Polda Jambi," kata Ali Zaini, Plt Karo Hukum Setda Provinsi Jambi.

Dirinya melapor bersama Karo Umum Setda Provinsi Jambi, Muzakkir. 

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Manfaat Bangun Tidur yang Baik Bagi Kesehatan Fisik dan Mental,Jangan Kesiangan Lagi Ya.... 

BACA JUGA:Kumpulan Shio ini Punyai Mental yang Kuat

Dari foto yang diterima jambi-independent.co.id, terlihat keduanya sedang di dalam SPKT Polda Jambi.

Seperti diketahui, para peserta aksi dari KS Bara ini melempari Kantor Gubernur Jambi dengan batu.

Dalam aksi sopir angkutan batu bara di Kantor Gubernur Jambi tersebut, Pemprov Jambi mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Jumlah ini tertera dalam laporan resmi ke Polda Jambi, oleh Karo Umum Setda Provinsi Jambi Muzakkir, dan Plt Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.

BACA JUGA:Enak Nih, Pemilik Shio ini Bisa Membawa Keberuntungan Bagi Orang Sekitar 

BACA JUGA:Dikarenakan Beberapa Faktor, Pemilik Zodiak ini Sulit untuk Tidur

"Jumlah ini, belum termasuk dengan kerusakan di taman," kata Ali Zaini, di sela laporannya di SPKT Polda Jambi, Senin 22 Januari 2024 sore.

Dalam surat tersebut, bertuliskan dari pihak pelapor yaitu Kepala Biro Umum Muzakkir bahwa hari ini Senin 22 Januari 2024 jam 13.30 WIB.

Telah terjadi pengerusakan barang inventaris pada Kantor Gubernur Jambi akibat dari demontrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) Jambi.

Lanjut surat tersebut, sehingga menyebabkan beberapa fasilitas mengalami kerusakan.

BACA JUGA:Zodiak-zodiak ini Dijuluki Sipaling Ramah, Siapa Saja? 

BACA JUGA:Kumpulan Zoidak yang Gampang Mencari Teman Karena Pintar Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: